Hukum & Kriminal

Polsek Tapung Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda, Total Barang Bukti 4,11 Gram

27
×

Polsek Tapung Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda, Total Barang Bukti 4,11 Gram

Sebarkan artikel ini
Polsek Tapung Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda, Total Barang Bukti 4,11 Gram
Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung kembali  menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku muda masing-masing berinisial IN (19), warga Desa Indrapuri, FI (18) dan seseorang berinisial BO (23). /R45/MD

Tapung, Rakyat45.com Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung kembali  menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Tapung menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama berlangsung di Lapangan Sepak Bola Akasia 14, Desa Gading Sari. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua pelaku muda masing-masing berinisial IN (19), warga Desa Indrapuri, dan FI (18), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,59 gram yang disimpan dalam plastik kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BO (23), warga Desa Tanjung Sawit. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Tapung.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak menuju TKP kedua, yakni di sebuah ruko kosong di Jalan Flamboyan V, Desa Tanjung Sawit. Di lokasi tersebut, pelaku BO berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu putih, dengan total berat mencapai 2,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah tidak jauh dari posisi pelaku duduk.

“Pelaku BO mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AD yang berdomisili di Pekanbaru,” ujar Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Sabtu (8/11/2025).

Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu AD, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.

“Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol David.

Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, kasus seperti ini sulit diungkap,” pungkasnya.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.