Hukum & Kriminal

Pesta Sabu Terbongkar di Tapung Hilir, Empat Pemuda Diciduk Bersama 24,58 Gram Barang Bukti

20
×

Pesta Sabu Terbongkar di Tapung Hilir, Empat Pemuda Diciduk Bersama 24,58 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu Terbongkar di Tapung Hilir, Empat Pemuda Diciduk Bersama 24,58 Gram Barang Bukti
Keempat tersangka diketahui berinisial AR (30) dan GE (20), keduanya warga Desa Kijang Jaya, EK (31) asal Desa Gerbang Sari, serta IR (31) dari Desa Kijang Makmur./R45/Ho

Rakyat45.com, Tapung Hilir – Sebuah pesta sabu di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berakhir dengan penangkapan empat pemuda pada Senin sore (1/12/2025). Mereka ditangkap saat sedang asyik menggunakan narkoba di dalam rumah salah satu pelaku.

Keempat tersangka diketahui berinisial AR (30) dan GE (20), keduanya warga Desa Kijang Jaya, EK (31) asal Desa Gerbang Sari, serta IR (31) dari Desa Kijang Makmur. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Operasi ini digelar setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah AR kerap digunakan untuk pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek rumah AR dan mendapati keempat pelaku sedang berkumpul di ruang tamu sambil menggunakan sabu.

Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam rumah, petugas menemukan 14 paket besar dan kecil sabu yang dikemas plastik bening, dengan total berat bruto 24,58 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial MAS yang bertransaksi di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.

Para pelaku langsung digiring ke Polsek Tapung Hilir bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Keempatnya kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***