Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Kepulauan Meranti Ditangkap, Polisi Sita Narkoba dan Timbangan Digital

134
×

Pengedar Sabu di Kepulauan Meranti Ditangkap, Polisi Sita Narkoba dan Timbangan Digital

Sebarkan artikel ini
Polsek Rangsang Barat menangkap pengedar sabu di Kepulauan Meranti. Polisi menyita sabu seberat 1,29 gram dan alat edar narkotika. Selasa (26/5/2026) sore./R45/AH.

Rakyat45.com, Meranti – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digagalkan polisi. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap jajaran Polsek Rangsang Barat saat melintas di Jalan Hamid, Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (26/5/2026) sore.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial Zulkifli (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 gram lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Menara, S.Pd melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

“Tim kemudian menuju TKP dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna merah hitam, demikian keterangan dalam laporan polisi.” ujar IPTU Ahmad Fauzi Menara. Jum’at (29/5/2026).

Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tas selempang tersangka.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasilnya, aparat kembali menemukan satu paket sedang diduga sabu di dalam kamar tersangka. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, pipet plastik, gunting, mancis, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A5i dan sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi BM 5752 DAO yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru penyesuaian pidana dalam KUHP.” tutupnya.**