Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Diciduk di Bathin Solapan, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 5 Paket Narkotika

245
×

Pengedar Sabu Diciduk di Bathin Solapan, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 5 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu berinisial R.P. (42) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti lima paket sabu dan perlengkapan penyalahgunaan narkotika di Bathin Solapan. Selasa (1/6/2026)./R45/Ft.Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Ruang gerak pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali dipersempit. Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita lima paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Pria berinisial R.P. (42) diamankan saat berada di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong. Ketika dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 2,46 gram yang terjatuh dari kantong celana tersangka.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah Pos SPTI yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan empat alat isap sabu (boong), satu bungkus plastik klip bening, serta satu buah korek api.” ujar AKP Tidar, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.E. yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” imbaunya.**