Banner Website
Hukum & Kriminal

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp862 Juta Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

17
×

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp862 Juta Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

Sebarkan artikel ini
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp862 Juta Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan dan dokumen telah diperiksa untuk mengungkap fakta hukum perkara ini,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Rokan Hulu, kepada Rakyat45.com, Kamis (4/6/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Rohul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862 juta dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2024.

Pemulihan dana tersebut dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Rokan Hulu. Dana senilai Rp862 juta itu telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, serta mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu TA 2023-2024. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan dan dokumen telah diperiksa untuk mengungkap fakta hukum perkara ini,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Rokan Hulu, kepada Rakyat45.com, Kamis (4/6/2026).

Fredy menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejari Rokan Hulu masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, langkah pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kejari Rokan Hulu juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembalian dana sebesar Rp862 juta itu diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Selain itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara maupun dunia pendidikan.

Kejari Rokan Hulu memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus disampaikan kepada publik hingga proses hukum selesai.***