Banner Website
Hukum & Kriminal

Modus Isi Saldo DANA, Pria di Kampar Gelapkan Motor Teman lalu Dijual di Pekanbaru

31
×

Modus Isi Saldo DANA, Pria di Kampar Gelapkan Motor Teman lalu Dijual di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Modus Isi Saldo DANA, Pria di Kampar Gelapkan Motor
Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, ditangkap polisi setelah diduga menjual sepeda motor milik temannya untuk kepentingan pribadi. (R45/Y/Ho-Polres Kampar)

Rakyat45.com, Kampar – Kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengisi saldo dompet digital terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, ditangkap polisi setelah diduga menjual sepeda motor milik temannya untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit. Pelaku beralasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo akun DANA sehingga korban tanpa curiga menyerahkan kunci kendaraan.

Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Pelaku tidak kembali hingga satu bulan. Akhirnya keberadaannya diketahui dan diamankan oleh korban bersama warga saat berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri,” kata Kompol Bambang, Sabtu (27/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Tapung menerima informasi adanya warga yang mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Indrapuri.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tapung.

“Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga warga yang berada di lokasi langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru. Uang hasil penjualan kemudian dihabiskan untuk keperluan pribadi.

“Pelaku mengaku menawarkan sepeda motor itu di wilayah Air Hitam, Pekanbaru. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Kompol Bambang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini FA telah diamankan di Polsek Tapung dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan.***