Banner Website
Hukum & Kriminal

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu

31
×

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu
seorang pria berinisial WMN (28) diamankan di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. (R45/Ho-Polres Bengkalis)

Rakyat45.com, Bengkalis โ€“ Penyalahgunaan sabu yang dilaporkan masyarakat melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Mandau. Hasilnya, seorang pria berinisial WMN (28) diamankan di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu,” ujar AKP I Made Pasek.

Dari hasil interogasi awal, WMN mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan masuk daftar pencarian petugas.

Selanjutnya, terduga bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, WMN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya kepada Rakyat45.com, Rabu (15/7/2026).

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba dan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.***