Rakyat45.com, Pekanbaru โ Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjeratnya dibangun secara dipaksakan dan tidak didukung fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Riau nonaktif tersebut saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) diskors sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pukul 14.30 WIB.
Kepada Rakyat45.com, Senin (20/7/2026), Abdul Wahid mengatakan jaksa menyusun konstruksi perkara dengan menghubungkan sejumlah peristiwa yang menurutnya berdiri sendiri dan tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Peristiwa ini dicocokkan dengan peristiwa ini, yang lain pula dicocokkan dengan peristiwa yang lain. Padahal fakta persidangannya tidak ada. Oleh karena itu, tuntutan jaksa itu terlalu mengada-ada,” ujar Abdul Wahid.
Ia juga menanggapi penilaian jaksa yang menyebut pembelaannya berbelit-belit. Menurutnya, cara pembuktian yang digunakan justru membuka ruang penafsiran yang tidak berlandaskan fakta hukum.
“Saya membela diri dibilang berbelit-belit. Saya baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini bisa kita kupas oleh ahli-ahli, oleh para doktor, dengan namanya pembuktian cocoklogi,” katanya.
Dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid turut mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran sebagai kritik terhadap proses hukum yang menurutnya belum mencerminkan keadilan.
“Saya tadi mengutip beberapa kutipan dari filsuf Kahlil Gibran. Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi seolah-olah penegakan hukum, padahal isinya kezaliman semuanya,” ucapnya.
Setelah skorsing berakhir, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda penyampaian sisa nota pembelaan Abdul Wahid pada pukul 14.30 WIB.***












