RAKYAT45.COM – Penganiayaan anak di Siak mengungkap dugaan kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun. Salah satu korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh.
Satreskrim Polres Siak telah menetapkan URZ (30) dan SN alias Lina (37), yang merupakan paman dan bibi sambung kedua korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kekerasan diduga terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah barak karyawan perkebunan sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban yang datang dengan mata bengkak dan membiru. Ketika ditanya guru, korban mengaku dipukul dan memperagakan cara pelaku melakukan kekerasan menggunakan kepalan tangan.
Temuan itu kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Keesokan harinya korban tidak lagi masuk sekolah.,” kata Raja Kosmos.
Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Sekolah bersama UPT PPA selanjutnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Siak.
Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban serta melakukan visum di Puskesmas Kerinci Kanan.
“Hasil visum menunjukkan terdapat luka memar pada hampir seluruh tubuh korban akibat kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Raja Kosmos.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan URZ dan SN sebagai tersangka. Keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polisi juga mengungkap kondisi keluarga korban. Ayah kandung kedua anak tersebut telah meninggal dunia. Sementara ibu korban diketahui telah menikah lagi dan hingga kini belum berhasil dihubungi karena diduga telah kembali ke kampung halamannya.
Untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban, kedua anak tersebut kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Raja Kosmos menegaskan Polres Siak akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Raja Kosmos.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Pelaporan cepat dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.
Polisi juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian dan bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak.***











