Banner Website
Hukum & Kriminal

Laporan Keluarga Buka Kasus Dugaan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan

140
×

Laporan Keluarga Buka Kasus Dugaan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang tengah menjalani proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian. Pria tersebut tampak mengenakan borgol, didampingi personel Polsek Mandau. Minggu (9/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Tangis seorang anak yang pulang dengan tubuh terluka mengantarkan keluarganya pada laporan polisi. Peristiwa yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, itu kini tengah diselidiki aparat Kepolisian Resor Bengkalis.

Dugaan cabul terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang.

Ketika melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki yang kemudian berusaha melakukan tindakan tidak senonoh. Korban berupaya menghalangi tindakan tersebut menggunakan lengannya secara berulang.

Perlawanan itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban kemudian mengalami luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta dada.

Sesampainya di rumah, keluarga mendapati korban dalam kondisi menangis dan mengalami sejumlah luka. Setelah dimintai keterangan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan telah diterima dan saat ini perkara sedang ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab,” kata Aipda Juliandi, Minggu (9/8/2026).

Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai fakta dalam perkara tersebut. Berdasarkan laporan, pihak yang diduga terlibat berinisial V. Kepolisian belum menyimpulkan keterlibatan pihak tersebut karena proses hukum masih berjalan.

Aipda Juliandi menegaskan, perkara yang melibatkan anak mendapat perhatian serius dari kepolisian. Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dengan menjaga hak dan perlindungan korban.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak kami publikasikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tambahnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Kepolisian juga mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani melalui proses yang sesuai ketentuan.**