Banner Website
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Dini Hari di Rupat, Dua Pemuda Positif Sabu

×

Penggerebekan Dini Hari di Rupat, Dua Pemuda Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda menjalani pemeriksaan tes urine setelah diamankan Polsek Rupat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif methamphetamine. Senin (17/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Laporan warga membawa polisi bergerak sebelum fajar di Jalan Soebrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sebuah rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika didatangi petugas pada Senin (17/8/2026) dini hari, hingga dua pemuda diamankan.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat tiba sekitar pukul 01.30 WIB setelah melakukan penyelidikan atas informasi mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian mengamankan AS (24) dan RA (16) dari lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.

Penggeledahan menemukan satu buah kaca pirek yang tersimpan di saku celana salah satu terduga pelaku. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix berwarna biru sebagai barang yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AS dan RA. Hasilnya, kedua pemuda itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Temuan tersebut belum serta-merta menjadi akhir proses penyidikan. Polisi masih mendalami perkara untuk mengurai peran masing-masing serta menentukan konstruksi hukum dan pasal yang tepat berdasarkan fakta penyidikan.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faisal.

Penyidik juga memperhatikan perubahan dalam sistem hukum pidana nasional. Penanganan perkara mengacu pada perkembangan ketentuan hukum setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut mengalami penyesuaian, termasuk pencabutan sebagian ketentuan pidananya oleh KUHP baru.

Bagi kepolisian, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan berjalan beriringan dengan pencegahan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana atau gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Polsek Rupat memastikan proses hukum terhadap AS dan RA akan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**