Hukum & Kriminal

Ajudan Eks Gubernur Riau Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

×

Ajudan Eks Gubernur Riau Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Sebarkan artikel ini
Ajudan Eks Gubernur Riau Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi
Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan terhadap kepala unit pelayanan tenis (UPT) di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. (R45/Y)

RAKYAT45.COM – Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan terhadap kepala unit pelayanan tenis (UPT) di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. Perlawanan itu disampaikan langsung oleh tim penasehat hukum Marjani pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Dalam nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan, tim penasehat hukum menilai surat dakwaan terhadap Marjani tidak menguraikan secara cermat, jelas, lengkap, dan individual mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketua Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan posisi Marjani hanyalah sebagai ajudan atau pengawal pribadi gubernur yang bertugas membantu kegiatan operasional, bukan pejabat yang memiliki kewenangan anggaran maupun mutasi jabatan.

β€œMarjani tidak memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, Kepala UPT, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Dinas PUPR-PKPP,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa (1/9/2026). Tim penasehat hukum mempertanyakan dasar kewenangan Marjani jika jaksa mendalilkan terdakwa turut melakukan pemaksaan, mengingat ancaman evaluasi atau mutasi sejatinya dikaitkan dengan pihak berwenang lain seperti gubernur dan kepala dinas.

Selain itu, penasihat hukum menilai dakwaan KPK telah menggeneralisasi pertanggungjawaban pidana dan menegaskan bahwa kedekatan Marjani sebagai ajudan tidak serta-merta membuatnya memiliki kekuasaan gubernur. “Kedekatan bukan kewenangan, kehadiran bukanlah pemaksaan. Menjadi ajudan bukan dengan sendirinya berarti memiliki kekuasaan gubernur,” tegas Ahmad Yusuf.

Atas berbagai alasan tersebut, tim penasehat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian agar menerima nota perlawanan tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak-hak terdakwa dan mengeluarkan Marjani dari tahanan.***