RAKYAT45.COM – Aksi pengeroyokan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merenggut nyawa seorang tukang gigi bernama Ifan Priyadi. Insiden berdarah yang dipicu salah paham sepele akibat gerakan alis mata tersebut berujung pada penangkapan tiga orang pelaku oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa bentrok fisik ini bermula saat korban merasa tetangganya, Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi, memberikan isyarat menantang lewat gerakan wajah.
“Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan hingga korban menegur dan terjadi cekcok,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (9/9/2026).
Tragedi ini berlangsung di rumah sekaligus lokasi praktik korban di BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci, Selasa (8/9/2026) sore. Meski sempat mereda usai dilerai istri korban, situasi kembali memanas saat pelaku lain, Syam Zaki, datang dan melontarkan provokasi hingga memicu perkelahian fisik.
Pertikaian berlanjut brutal sewaktu tiga orang pelaku mengeroyok korban secara bersama-sama. Zaki melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban, sementara Sofi menarik baju korban hingga jatuh telentang, lalu disusul tendangan keras dari M Erik Saputra ke arah tubuh korban.
Warga setempat berhasil menghentikan aksi main hakim sendiri tersebut. Namun, tak lama setelah didudukkan di kursi, kondisi fisik korban langsung drop signifikan.
“Istri korban melihat korban mendengkur atau mengorok, bibirnya semakin menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak lagi,” kata Bayu berdasarkan hasil penyelidikan.
Korban dilarikan ke RSU Selasih untuk mendapatkan pertolongan medis emergency. Niat menyelamatkan nyawa tak terwujud setelah tim medis menyatakan korban telah menghembuskan napas terakhir sebelum tiba di rumah sakit dengan luka memar hebat di bagian wajah serta leher.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat meringkus tiga tersangka tak lama setelah kejadian. Ketiga pemuda tersebut, Syam Zaki (22), M Erik Saputra (20), dan M Sofia Sihombing (22), kini mendekam di sel tahanan.
Hasil autopsi tim forensik membuktikan kematian korban dipicu oleh dampak kekerasan benda tumpul pada area kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak berat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***












