Rakyat45.com, Bengkalis – Perang melawan narkotika di wilayah perbatasan kembali memperlihatkan besarnya ancaman yang dihadapi Bengkalis. Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp80 miliar yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan, dalam kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 30.635,81 gram, ekstasi sebanyak 122.459 butir, serta etomidate sebanyak 384 pcs. Pemusnahan itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan berlangsung dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/9/2026).
Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik di Brebes Jawa Tengah
19 Maret 2025Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan sekaligus menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika yang dihadapi wilayah tersebut.
Bahkan, pada hari yang sama, jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 65 kilogram sabu. Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut.
“Baru pagi ini, kita kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan 65 kilogram sabu. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan,” ujar Fahrian.
Pengungkapan terbaru itu menambah gambaran mengenai besarnya aktivitas jaringan narkotika di Bengkalis. Terlebih, barang bukti ekstasi yang dimusnahkan kali ini mencapai 122.459 butir, jauh di atas jumlah yang biasanya ditangani dalam pemusnahan sebelumnya.
“Biasanya ekstasi yang kita musnahkan berkisar 5.000 hingga 6.000 butir. Tahun ini 122.459 butir. Itu angka yang sangat besar. Ini menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Bagi Fahrian, pemusnahan bukan sekadar tahap akhir setelah proses penegakan hukum. Momentum tersebut menjadi penanda bahwa pemberantasan narkotika masih menghadapi persoalan yang jauh lebih luas dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pelaku.
“Narkoba di Kabupaten Bengkalis sudah terlalu lama menjadi penyakit yang menggerogoti kita semua. Kalau ibarat sakit, kita sudah lama sakit. Dan sayangnya, penyakit ini bukan hanya datang dari luar, ada di antara kita sendiri yang menjadi pelakunya.”
Menurutnya, jaringan narkotika dapat memanfaatkan orang-orang di lingkungan sekitar untuk menjalankan berbagai peran, mulai dari menyiapkan lokasi, menjadi pengintai, hingga mengatur pergerakan jaringan. Keterlibatan tersebut, kata Fahrian, bahkan dapat melibatkan warga yang merantau maupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan warga negara tetangga.
Situasi itu membuat pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan lingkungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus, itu semua belum cukup kalau lingkungannya tidak kita perbaiki. Selama masyarakat masih diam, masih takut, masih peduli setengah hati, peredaran narkoba ini akan terus berulang. Sekarang, saya mohon jangan lagi takut. Semua pihak harus punya rasa peduli yang sama.”
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Bengkalis berada di kawasan strategis perbatasan. Posisi Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat menjadikannya wilayah yang harus mendapat perhatian serius karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun perlintasan menuju daerah lain, termasuk ke negara tetangga.
Karena itu, pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan yang berusaha memanfaatkan wilayah perbatasan.
“Bengkalis ini adalah pintu masuk. Dari sini banyak menuju wilayah lain, termasuk ke negara tetangga. Kalau kita tidak jaga, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?”
Pesan tersebut disampaikan Fahrian menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolres Bengkalis pada 12 September 2026, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 25 September 2026.
Ia berharap perubahan kepemimpinan nantinya tidak membuat upaya pemberantasan narkotika kehilangan momentum. Menurut Fahrian, perang melawan narkoba bukan tanggung jawab seorang kapolres maupun satu institusi, melainkan perjuangan bersama untuk melindungi keluarga dan masa depan generasi muda Bengkalis.
“Apapun nanti pemimpinnya, siapapun yang menggantikan, semangat untuk memberantas narkoba ini harus tetap sama. Ini bukan soal satu orang, ini soal masa depan kita semua, masa depan keluarga kita, masa depan anak-anak Bengkalis.”
Pemusnahan narkotika ยฑRp80 miliar dan pengungkapan 65 kilogram sabu pada hari yang sama akhirnya menghadirkan satu pesan yang sulit diabaikan: keberhasilan menggagalkan peredaran dalam jumlah besar belum berarti ancaman telah hilang. Perang melawan narkotika di Bengkalis masih panjang dan belum usai.**












