SINGINGI, RAKYAT45.com – Karena aksi nekat membawa narkoba jenis sabu, Perdana efendi (29), warga Dusun Keramat sakti RT/03 RW 01, Desa/ kelurahan Kubang jaya, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar diringkus bersama rekan nya Hendrizal (41) warga Bonca bulu RT/01 RW/02 Desa/ Kelurahan Kubang raya kecamatan siak hulu kabupaten kampar di bekuk personil Polsek Singingi Selasa,( 21/04/2020 ) Pagi pukul 08:00 Wib.
Yang mana pengepul rongsokan tersebut berhasil diringkus saat parkir di samping SPBU Logas, saat di lakukan penggeledahan badan akhirnya personil polsek Singingi yang di pimpin lansung oleh Merian donal bersama dua rekan nya Eky boy venalosa dan Muhammad arief menemukan satu bungkusan sabu-sabu yang di simpan di belakang kursi mobil pick-up grand max Nomor polisi( Nopol ) BA 8722 LN.
Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang sebelumnya diperoleh petugas bahwa pengemudi tersebut di curigai membawa barang haram tersebut berdasarkan wajah tersangka pucat seperti sudah menggunakan sabu- sabu, Ucap kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH kepada RIAUKontraS.Com.
” Anggota kita terjun lansung ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Anggota akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip sabu,” ungkapnya.
Selain menyita sabu-sabu, petugas juga mengamankan STNK serta kunci mobil Grand max tersebut. “Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Asdi
Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik nya, dan mengakui bahwa sabu sabu tersebut dikonsumsi untuk dirinya sendiri dan di peroleh dari kampung dalam pekanbaru provinsi Riau.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek Singingi untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, setelah tiba di mapolsek kedua pelaku narkotika tersebut lansung dilakukan cek urine, alhasil kedua pelaku Positif pelaku pengguna sabu-sabu.
kemudian setelah lakukan interogasi kedua pelaku dijatuhi pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.red