NIAS, RAKYAT45.Com – 15 anggota DPRD kabupaten dari 25 anggota DPRD menyampaikan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kab.Nias ALINURU LAOLI. Hal tersebut di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Kab.Nias sabayuti Gulo dari partai PDIP di ruang kerjanya, Selasa (05/05/2020)
Sabayuti menyampaikan, Rapat paripurna LKPJ 2019 yang di laksanakan pada bulan maret beberapa minggu lalu yang di pimpin oleh ketua DPRD ALINURU LAOLI, itu tidak sesuai dengan quorum dan syarat di mana hanya 10 anggota DPRD yang hadir dari 25 anggota DPRD, sementara ketua DPRD mengambil keputusan secara sepihak. dalam PP nomor 12 telah di atur tata tertip pengambilan keputusan bahwa, apa bila suatu paripurna tidak quorum berturut-turut, maka langkah selanjutnya di serahkan kepada pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk melaksanakan rapat dan mengambil keputusan secara mufakat. Namun ketua DPRD tidak melaksanakan itu, tetapi yang anehnya, sudah lagi paripurna tidak memenuhi quorum tetapi kenapa rapat di tutup dan muncul risala dan mengambil sebuah keputusan yang di tanda tangani oleh ketua DPRD tanpa saya ketahui sebagai wakil ketua DPRD dan satu lagi teman saya wakil ketua, mengatakan bahwa DPRD tidak berpendapat atas materi paripurna LKPJ tersebut, maka itu saya anggap adalah arogansi ketua DPRD.”tegas sabayuti
Lanjut sabayuti, keputusan ketua DPRD itu kami ketahui saat kami konfirmasi kepada pemerintah untuk mengagendakan paripurna yang di maksud, namun pemerintah menjawab kenapa lagi di agendakan paripurna karna DPRD telah menyampaikan pendapat akhir. Maka di situ kami terkejut kenapa ada keputusan sementara paripurna saja tidak memenuhi quorum, dan ketika kami tanyakan kepada ketua DPRD namun dia tidak memberi jawaban yang menyenangkan, maka kami merasa bahwa hak-hak kami di rampas. Seraya sabayuti menjelaskan, atas sikap ketua DPRD tersebut, kami 15 anggota DPRD yaitu fraksi PDIP, NASDEM, HANURA dan GOLKAR telah menyampaikan mosi tidak percaya lagi kepada ketua DPRD yang membuat keputusan secara sepihak. Dan kami berharap kepada badan kehormatan DPRD agar segera memproses sesuai dengan aturan “ucapnya sabayuti dengan kecewa.
Pada konfirmasi media kepada ketua DPRD ALINURU LAOLI di ruang kerjanya mengatakan, Kegiatan rapat paripurna LKPJ yang dilaksanakan pada 17 maret 2020 tidak memenuhi quorum karena hanya 10 orang Anggota DPRD yang hadir, sehingga sidang saya skor sebanyak 3 kali selama 10 menit namun teman-teman Anggota DPRD yang 15 lagi tidak juga masuk pada rapat paripurna tersebut, sehingga Bamus di agendakan ulang pada 27 maret 2020 tepatnya pukul 14:00 Wib, namun hal yang sama terjadi Anggota DPRD yang hadir hanya 10 orang, sehingga saya mengambil kesimpulan bahwa rapat saya tutup dan LKPJ tersebut saya serahkan kepada pemerintah untuk dilakukan tahapan-tahapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seraya ALINURU menegaskan, perlu dicatat bahwa belum ada putusan pimpinan DPRD terkait LKPJ karena rapat paripurna tentang LKPJ belum terlaksana.”ucapnya
Di tempat yang sama, anggota DPRD FOAROTA GULO dari partai demokrat mengatakan, secara pribadi saya, sikap teman teman DPRD Kabupaten Nias belum melalui tahapan di maksud, sangat kecewa dengan menuturkan pernyataan mosi tidak percaya itu. Bagaiamana bisa terlaksana LKPJ sementara saudara tidak hadir pada tepat waktu setiap pembahasan.
saya berpendapat sesuai mekanisme yang dilalui oleh ketua DPRD. Setiap agenda rapat bisa dibuktikan dalam berita acara dan daftar hadir. Jadi menurut saya apa yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Nias sudah sesuai aturan.”tandas FOAROTA mengakhiri.
(Makmur Gulo)