Rakyat45com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba Di Desa Kuntu Darusalam, Kampar Kiri. Seorang Pelaku Narkoba di Tangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Pada Sabtu Malam (09/10/2021), Di Wilayah Dusun Sungai Siantan Desa Kuntu Darusallam.
Pelaku Narkoba Yg Diamankan Aparat Kepolisian Ini Adalah GA (27) Warga Desa Kuntu Darulsallam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Dari Pelaku Ditemukan Barabg Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Terbungkus Plasting Bening Dan Beberapa Barang Bukti Lainnya Terkait Kasus Ini.
Pengungkapan Kasus Ini Berawal Pada Sabtu (09/10/2021) Sekira Pukul 18.15 Wib. Saat Itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Melakukan Penyelidikan Terkait Peredaran Narkoba Di Wilaya Desa Kuntu Darullsalam.
Dari Hasil Penyelidikan Tim Mengamankan Seorang Yg Di Curigai Yaitu GA (27), Saat Di Geledah Ditemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Terbungkus Plastik Bening Dibalut Pakai Tisu, yg di simpan dalam kantung Celana.
Saat Di Introgasi Petugas, Tersangka GA mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku menggunakan Narkotika tersebut. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di amankan di Polsek Kampar Kiri.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH. MH Saat Dikomfirmasi Oleh Media ini, membenarkan penangkapan tersebut, Di sampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphentamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Jelasnya
Reporter: Made