Tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil Tangkap 3 Warga Sedang Menggunakan Narkoba Di Rumah Kosong

Bagan Siapi-api – Rakyat45.com – Lagi-lagi Tim Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/Rohil berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong yang sudah rusak di jalan Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kepenghuluan. Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Riau .Senin, 14 Agustus 2023. Sekira pukul 17.05.Wib.

Ketiga tersangka diketahui berinisial T (46), beralamat di Kecamatan Bangko, sedangkan BI (36) dan S (33) diketahui beralamat di Kecamatan Sungai Nyamuk Sinaboi.

Informasi yang diterima tim media dari Dandim 0321/Rohil Letkol Kav. Nugraha Yuda Prawiranegara S IP melalui Pasi Intel Lettu Inf SM.Sitompul mengatakan, “Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu disalah satu rumah kosong yang rusak di jalan Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kepenghuluan. Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi.” Ujar Latda Inf SM Sitompul, Selasa (15/8/2023).

Mendapat informasi tersebut, Unit Intel Kodim 0321/Rohil dengan jumlah anggota 6 orang berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapati 4 orang yang sedang bermain judi jenis Higs Domino, pada saat tim unit Intel menanyakan ke 4 orang tersebut, salah satu dari 4 orang tersebut melarikan diri dari jendela bernama Ma,at (35).” Ujar Letda SM Sitompul.

Melihat gerak-gerik 3 orang temannya yang masih sangat mencurigakan, tim Intel dengan cepat mengamankan ketiga orang tersebut, saat itu tim Intel Kodim hanya menemukan alat penyedot atau pipa air di sekitar lokasi.” Ujar Letda SM Sitompul.
Selanjutnya, tim unit Intel membawa ketiga tersangka untuk diserahkan ke Polsek Sinaboi guna proses penyidikan,
ujar Letda SM Sitompul kepada tim media.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan yang diberikan ketiga pelaku kepada tim, barang haram tersebut dibeli oleh Ma’at, pelaku yang sempat melarikan diri dari bandar Shabu berinisial JI (45), sedangkan JI membeli barang haram tersebut dari bandar Shabu.
“JI membeli barang haram tersebut dari seorang bandar sabu yang belum diketahui namanya di Kota Bagansiapiapi,” jelasnya.

Ketiga tersangka mengakui bahwa rumah kosong atau rusak yang menjadi tempat mereka ditangkap merupakan tempat para pelaku bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu,” kata Letda SM Sitompul.

Tim unit Intel kemudian membawa ketiga tersangka untuk diserahkan ke Polsek Sinaboi guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
(M.Katar)

BACA JUGA: Dua Nahkoda Kapal Ditangkap Polres Rohil Bersama Bea Cukai, Kayu Bakau Ilegal Dan TKI Ilegal

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

1 komentar

Komentar ditutup.