Rumah Produksi Film Porno, Diperankan Artis Hingga Selebgram

Jakarta, rakyat45.com – Polisi membongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Polisi mengungkap film porno tersebut dibintangi oleh artis, selebgram dan model.

“Perlu saya jelaskan latar belakang pemeran wanitanya, mulai dari artis, fotomodel, dan selebgram,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa rumah produksi tersebut mencari pemeran dari kelompok jaringan lain. Pihaknya juga melakukan profiling melalui media sosial.

“Sebagaimana perekrutan pemeran dalam konten video asusila dan film yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari grup jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial terhadap calon target,” katanya.

Ade mengatakan, para pemeran tidak terikat kontrak dalam produksi film yang ada. Mereka dibayar hingga puluhan juta rupiah.

“Tidak ada kontrak untuk para aktor yang dipekerjakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya dilakukan sekali per film, dengan kisaran 10 hingga 15 juta rupee. Itu bervariasi tergantung pengaruh pemeran atau talent yang bersangkutan di masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 11 orang pemeran wanita dan lima orang pemeran pria diketahui terlibat dalam proses pembuatan film tersebut. Mereka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Setidaknya ada 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa yang dimaksud. 12 pemeran wanita yang satu di antaranya sudah ditangkap lebih dulu dan 11 lainnya saat ini masih dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian ada 5 pemeran pria yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :   Anggi rupanya menghilang setelah melarikan diri ke Jakarta bersama kekasih gelapnya

Pengungkapan kasus

Ade menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli IT. Dalam kesempatan itu, ditemukan tiga website yang menayangkan video atau film dewasa dengan durasi rata-rata 1-1,5 jam per film.

Ade Safri mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing, yakni Man I sebagai sutradara, administrator website, pemilik dan juga produser. Selain itu, ada pria JAAS yang berperan sebagai kameramen, pria AIS sebagai editor, dan pria AT sebagai teknisi suara. Ada juga seorang perempuan SE yang berperan sebagai sekretaris dan pemeran film dewasa.

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini merupakan bagian dari satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi dan kemudian hasil filmnya disebarkan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ade mengatakan setidaknya ada 120 judul film yang ada di website yang dioperasikan oleh para pembuatnya. Sejauh ini, sebanyak 10 ribu pengguna telah mendaftar dan berlangganan di situs tersebut dengan tarif yang berbeda-beda.

Baca Juga :   Seluruh Jajaran Polsek Polres Langsa Gelar Jumat Curhat, Warga Beri Apresiasi

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada paket berlangganan 1 hari membayar Rp 50 ribu, 1 minggu membayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu,” jelasnya.

Kelimanya telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2022. Kelimanya telah meraup keuntungan total Rp 500 juta.

“Jumlah keuntungan yang diperoleh para tersangka selama kurang lebih 1 tahun beroperasi, terhitung sejak awal tahun 2022, sekitar Rp 500 juta, dan juga menghasilkan beberapa aset yang juga kami sita saat penggeledahan dan penangkapan,” imbuhnya.

Sejauh ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan atau Pasal 34 ayat (1), Pasal 50 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1), Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2), Pasal 30 dan atau Pasal 7, Pasal 33 dan atau Pasal 8, Pasal 39 dan atau Pasal 9, Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (detiknews.com)

 

BACA JUGA: Ungkap Tindak Pidana Pornografi Dan UU ITE, Kapolresta: Tujuan Pelaku Untuk Mendapatkan Komisi

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

banner 728x500