Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Pekanbaru, Rakyat45.com – Operasi besar-besaran oleh Tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah. Pada Kamis (22/8/2024), polisi menyita 12 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengiriman narkoba ini diatur oleh jaringan internasional dengan target distribusi di Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya. Dalam operasi ini, enam pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan dimulai ketika tim menerima informasi tentang pengiriman narkoba besar-besaran ke Provinsi Riau. Narkoba masuk melalui pelabuhan tikus di Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Polisi yang mengawasi lokasi menangkap seorang pria yang membawa karung mencurigakan dari kapal dan memindahkannya ke mobil.

“Petugas segera menyergap mobil tersebut dan mengamankan dua pelaku, HR (38) dan ESS (32),” jelas Manang. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa narkoba akan dibawa ke Perawang, Kabupaten Siak. Melalui pengembangan kasus, dua pelaku lagi, AS (42) dan DI (43), yang berperan sebagai kurir, juga ditangkap.

Di Pekanbaru, petugas berhasil menangkap dua pelaku terakhir, IW (63) dan RM (22), yang bertugas sebagai penerima barang. Pengendali utama dari Malaysia, BR, masih dalam pengejaran.

Manang menjelaskan, enam pelaku ini memiliki peran berbeda: dua orang mengambil narkoba dari kapal, dua orang bertindak sebagai kurir darat, dan dua orang lainnya berperan sebagai bandar dan pengedar di Pekanbaru. Narkoba yang berhasil disita mencakup 10 ribu pil ekstasi dan 2 kilogram sabu yang akan didistribusikan, sementara 10 kilogram sisanya akan disimpan sebagai stok.

Kasus ini menyoroti upaya serius aparat dalam memerangi perdagangan narkoba di wilayah Riau.