Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Polres Bengkalis Amankan 90 Kg Sabu

Bengkalis, Rakyat45.com – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 100 bungkus barang terlarang, terdiri dari 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (13/2/2025) menjelaskan, pengungkapan Narkoba jaringan internasioal ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam operasi ini berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial B (35) dan I (21). Keduanya diduga sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari luar negeri untuk diedarkan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Kami akan terus mengusut jaringan ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone Android dan satu unit speed boat beserta mesin berkekuatan 85 PK, yang diduga digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan tersebut, 90 bungkus sabu ini diperkirakan beratnya mencapai 90 kg dengan nilai ditaksir puluhan miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Bengkalis menghimbau masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.