Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

Jakarta, Rakyat45.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pelaku korupsi minyak mentah saat pandemi bisa diancam hukuman mati. “Tindak pidana ini terjadi pada 2018–2023, termasuk saat pandemi Covid-19. Dalam kondisi demikian, bisa-bisa hukuman mati,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun per tahun. Jika terbukti bahwa tindak pidana ini dilakukan selama masa pandemi, sanksinya bisa lebih berat.

“Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dapat dipulihkan. “Saya meminta Jampidsus untuk segera menyelesaikan kasus ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi minyak mentah, dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional