Kepri, Rakyat45.com – Seorang pria berinisial RO (45) menemukan narkoba jenis sabu di pantai kemudian menjual barang temuannya tersebut kepada orang lain dan akhirnya dia harus berurusan dengan pihak berwajib.
RO menyerahkan diri ke Polres Anambas, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya dua orang temannya ditangkap terlebih dulu oleh petugas Satresnarkoba, dalam kasu jual beli narkoba tersebut.
Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidinigrat mengatakan, RO merupakan pelaku penjual narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg lebih.
“Pelaku menyerahkan diri berawal dari hasil penangkapan dua orang pelaku terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Anambas, inisial FA dan EW,” kata Raden, Sabtu (22/3/2025).
Dari penangkapan FA dan EW, kata Kapolres, dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan narkoba berasal dari pelaku RO. Menurut Raden, keputusan RO menyerahkan diri karena sudah mengetahui dua orang temannya tertangkap dan ada imbauan dari Satresnarkoba Polres Anambas untuk menyerahkan diri.
“Motivasi RO menyerahkan diri juga karena didorong dari lingkungan sekitar, pihak RT dan kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Raden.