Rakyat45.com, Pekanbaru – Komitmen Indonesia memperluas jejaring global kembali ditegaskan melalui kebijakan keimigrasian yang semakin progresif. Pemerintah kini memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) kepada warga negara dari 97 negara, membuka pintu masuk yang lebih mudah bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional tanpa perlu pengurusan visa di perwakilan RI di luar negeri.
Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian dari diplomasi pelayanan publik yang menempatkan kemudahan akses sebagai wajah baru Indonesia di mata dunia. Momentum tersebut juga diyakini akan memperkuat daya saing sektor pariwisata serta memperlancar arus mobilitas global menuju berbagai daerah, termasuk Provinsi Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pengalaman masuk ke Indonesia yang lebih efisien dan nyaman.
“Fasilitas Visa on Arrival bagi 97 negara ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, baik untuk wisata maupun kegiatan bisnis. Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap pelayanan keimigrasian Indonesia,” ujar Ryang. Kamis, 26/2/2026, kepada Rakyat45.com.
Negara-negara penerima fasilitas VoA tersebut mencakup berbagai kawasan strategis dunia, antara lain Amerika Serikat, Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Tiongkok, hingga Uni Emirat Arab, serta puluhan negara lain di Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
Permohonan Visa on Arrival dilakukan langsung oleh warga negara asing setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Kebijakan ini dirancang sederhana namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Pemohon diwajibkan memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal kedatangan, serta tiket kembali atau tiket terusan menuju negara lain.
Pengecualian diberikan bagi awak alat angkut yang singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Visa on Arrival berlaku untuk masa tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperluas peluang investasi dan kerja sama bisnis.
“Kebijakan ini menegaskan arah baru Indonesia sebagai negara yang terbuka, adaptif, dan siap bersaing dalam lanskap mobilitas global. Bagi Riau dan daerah lain di Tanah Air, kemudahan akses tersebut menjadi peluang strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan perdagangan internasional.” pungkasnya.**












