Banner Website
Hukum & Kriminal

Call Center 110 Ungkap Peredaran Ganja di Banglas, Polres Meranti Ringkus Seorang Pria

25
×

Call Center 110 Ungkap Peredaran Ganja di Banglas, Polres Meranti Ringkus Seorang Pria

Sebarkan artikel ini
Tersangka EA (35) diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam kasus peredaran ganja di Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (22/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Meranti – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial EA (35) di kawasan Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. Informasi awal diterima polisi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah rumah di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EA berada di dalam rumah tersebut. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim, guna memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis ganja. Paket pertama dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, sedangkan paket kedua dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkotika itu disebut diambil dari kawasan Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.” tegas Kasat Narkoba Polres Meranti, Rabu (20/4/2026).

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa EA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.” tutur Mohammad Iqbalul Fikri.**