Rakyat45.com, Bengkalis – Jajaran Polsek Pinggir menggagalkan dugaan aksi penggelapan sawit Bengkalis dan menangkap dua pelaku di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/4/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan internal PT ADEI yang sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan menemukan aktivitas mencurigakan pada malam hari.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu unit mobil colt diesel bermuatan buah kelapa sawit dalam kondisi mencurigakan. Setelah dicek lebih lanjut, diketahui buah sawit tersebut diduga hasil penggelapan dari kendaraan pengangkut resmi milik perusahaan.
Pelaku menggunakan modus dengan memindahkan sebagian muatan sawit dari truk pengangkut resmi ke kendaraan lain yang telah disiapkan. Aksi itu diduga dilakukan untuk membawa hasil kebun keluar area perusahaan secara ilegal.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan polisi mengamankan dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33) di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melakukan aksinya di tengah area perkebunan,” kata Fahrian, Jumat (24/4/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit truk colt diesel dan 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1 ton.
“Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi tersebut. Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 1 ton yang sedianya akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Fahrian.
Akibat aksi tersebut, PT ADEI ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp3.518.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 488 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.
Saat ini, MSC dan DP telah ditahan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.***












