Rakyat45.com, Kuansing – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI Kuansing kembali dilakukan. Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait memusnahkan 145 unit rakit tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (2/6/2026).
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dengan sasaran sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman.
Sebanyak 260 personel diterjunkan dalam kegiatan itu. Mereka berasal dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Mapolsek Cerenti. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan ilegal.
“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Hidayat kepada rakyat45.com, Rabu (3/6/2026).
Usai apel, tim bergerak menyusuri Sungai Kuantan menggunakan sejumlah speed boat. Petugas kemudian mendatangi lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI dan memusnahkan sarana penambangan yang ditemukan.
Di Kecamatan Inuman, penertiban dilakukan di Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk dan Desa Pulau Panjang. Dari wilayah tersebut, petugas memusnahkan 43 unit rakit, masing-masing 15 unit di Desa Ketaping Jaya, 16 unit di Desa Pulau Busuk dan 12 unit di Desa Pulau Panjang.
Sementara itu, Kecamatan Cerenti menjadi wilayah dengan jumlah rakit terbanyak yang ditertibkan. Sebanyak 102 unit rakit dimusnahkan, terdiri dari 21 unit di Desa Tanjung Medan, 29 unit di Desa Sikakak dan 52 unit di Desa Pulau Bayur.
Seluruh rakit beserta mesin yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal dihancurkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Meski berhasil memusnahkan ratusan sarana PETI, petugas tidak mengamankan pelaku maupun menyita barang bukti. Saat operasi berlangsung, lokasi penambangan dalam kondisi kosong.
Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan selama ini menjadi perhatian karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan. Selain berpotensi mencemari perairan sungai, kegiatan tersebut juga dapat merusak bantaran sungai serta mengganggu ekosistem di sekitarnya.
Operasi berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel mengikuti apel konsolidasi di Pasar Cerenti yang kembali dipimpin Kapolres Kuansing.
Hidayat mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap langkah tegas itu mampu menekan aktivitas PETI dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Kita berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***












