Banner Website
Hukum & Kriminal

Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba, Sita Sabu, Ekstasi hingga Senpi Rakitan

19
×

Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba, Sita Sabu, Ekstasi hingga Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba dan Senpi
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. (R45/S)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sabu, pil ekstasi, psikotropika happy five, vape mengandung etomidate, senjata api rakitan hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus diawali dengan penyelidikan dan operasi undercover buy yang dilakukan tim di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki, yakni RS, FA dan AA,” kata Noki, Selasa (23/6/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dikuasai RS berupa satu paket sabu ukuran sedang, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros warna hijau, empat butir pil ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza mengandung etomidate serta satu unit timbangan digital.

“Selain itu, petugas juga menemukan empat paket sabu yang dikuasai FA. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge etomidate tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Dari pantauan Rakyat45.com, Selasa (23/6/2026), penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani pada malam harinya.

Dalam penggeledahan lanjutan itu, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge vape kosong merek Yakuza serta uang tunai sebesar Rp115 juta.

“Dari kamar apartemen yang diperiksa, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, dua botol berisi cairan diduga ketamin, lima cartridge vape kosong merek Yakuza, serta uang tunai sebesar Rp115 juta,” ungkap Noki.

Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk airgun merek Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver, delapan butir amunisi senjata api serta tujuh butir amunisi airgun.

Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, total barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil happy five seberat 0,09 gram dan empat cartridge vape yang mengandung etomidate.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Noki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang terkait dengan barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berinisial JH yang kini masuk dalam daftar pencarian penyelidikan.***