Banner Website
Hukum & Kriminal

Saksi Ahli: Gubernur Hanya Pembuat Kebijakan, TAPD Bertanggung Jawab atas Pergeseran Anggaran

29
×

Saksi Ahli: Gubernur Hanya Pembuat Kebijakan, TAPD Bertanggung Jawab atas Pergeseran Anggaran

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahli Sebut TAPD Bertanggung Jawab atas Anggaran
Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pejabat politik yang berperan menetapkan kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknis pemerintahan menjadi tanggung jawab birokrasi.

Keterangan tersebut disampaikan Djohermansyah saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Menurut mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau itu, kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kepala daerah posisinya blade politics, yang mana dalam tugasnya dibantu oleh perangkat daerah, sekda dan jajaran OPD,” ujar Djohermansyah.

Ia menjelaskan, sistem pemerintahan daerah mengenal mekanisme delegasi kewenangan. Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan kepada birokrasi, maka tanggung jawab pelaksanaan teknis berada pada pejabat yang menerima kewenangan tersebut.

“Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan, itu namanya delegasi, kepada birokrasi yang bersesuaian. Delegasi itu penuh diberikan kepada ketua TAPD yakni Sekda dibantu oleh perangkat daerah yakni OPD,” katanya.

Kepada Rakyat45.com, Djohermansyah menerangkan bahwa dalam proses penyusunan maupun pergeseran anggaran daerah, pihak yang bertanggung jawab atas substansi kebijakan adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda.

“Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, dalam hal pemerintah daerah, tentu adalah Sekda selaku ketua TAPD tentu dengan kepala OPD. Kepala daerah hanya terima bersih. Kepala daerah kan orang politik, dia tidak mengerti teknisnya,” ujarnya.

Dari pantauan Rakyat45.com di ruang sidang, ahli juga menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kepala daerah wajib menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Ada instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Ada pula SE Mendagri. Ketika presiden menerbitkan Inpres, maka kepala daerah harus segera merealisasikannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pelaksanaan instruksi tersebut berpotensi memengaruhi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang berdampak pada pelayanan publik.

“Kalau tidak dilaksanakan, bisa berpengaruh pada terlambatnya TKD dari pusat. Jika tidak turun, maka tidak jalan pelayanan-pelayanan publik,” katanya.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga memaparkan bahwa pergeseran anggaran terlebih dahulu dibahas melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD sebelum diajukan kepada kepala daerah untuk disetujui.

“Saat melakukan instruksi tadi, lalu dilakukan pergeseran anggaran. Dilakukan rapat yang dipimpin sekda dan disetujui. Setelah harmonisasi, baru dilakukan teken gubernur,” ujarnya.

Meski kepala daerah memiliki tanggung jawab politik terhadap jalannya pemerintahan, menurut Djohermansyah, tanggung jawab atas isi dan substansi pergeseran anggaran tetap berada pada TAPD.

“Tanggung jawab politis ada di kepala daerah. Tapi dalam konteks isi substansi dari pergeseran anggaran menjadi tanggung jawab Sekda selaku ketua TAPD dan kawan-kawannya yang membantu beliau,” jelasnya.

Ia menilai, apabila terdapat kekurangan dalam proses administrasi, persoalan tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika administrasi kurang, itu teknis administrasi saja, tidak perlu masuk ke politik dan hukum,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Djohermansyah kembali menegaskan bahwa gubernur bukan pejabat teknis yang terlibat langsung dalam proses pemotongan maupun pencarian sumber anggaran.

“Gubernur bukan pejabat teknis, jadi tidak ikut motong-motong anggaran, cari uang. Hanya pembuat kebijakan, pemberi arahan. Lalu pelaksanaan dilakukan birokrasi,” tegasnya.***