Rakyat45.com, Bengkalis – Buronan kasus perambahan hutan di Bengkalis, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Jumat (26/6/2026). Penyerahan diri itu mengakhiri pencarian aparat sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Novrianto datang ke Kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya. Usai menjalani proses administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bengkalis sesuai amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., membenarkan penyerahan diri tersebut.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri DPO terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng dalam perkara tindak pidana kehutanan. Setelah menyerahkan diri, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu Ibrahim.
Novrianto merupakan terpidana perkara dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Perkaranya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 tetap berlaku.
Berdasarkan amar putusan tersebut, Novrianto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelum menyerahkan diri, Kejari Bengkalis telah menetapkan Novrianto sebagai DPO melalui surat penetapan tertanggal 16 Juni 2026. Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum kemudian melakukan pencarian, termasuk mendatangi kediamannya di Kota Pekanbaru. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga terpidana akhirnya memilih datang secara sukarela ke Kejari Bengkalis.
“Penyerahan diri tersebut sekaligus menuntaskan proses pencarian terhadap Novrianto dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menegakkan hukum secara konsisten,” pungkasnya.
Dengan penyerahan diri tersebut, pencarian terhadap Novrianto resmi berakhir. Eksekusi yang segera dilakukan menandai tuntasnya proses penegakan hukum atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.**












