Rakyat45.com, Bengkalis – Pengembangan penyidikan kasus narkotika yang diungkap Polsek Siak Kecil berujung pada penangkapan seorang pria yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO Narkoba Bengkalis ditangkap setelah polisi melacak keberadaan Z.A.B. (36), yang diduga berperan sebagai pemasok sabu. Tersangka akhirnya diringkus di Kabupaten Siak bersama satu paket sabu dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Pos Ronda, Jalan Srikandi, RT 003 RW 002, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Saat diamankan, Z.A.B. tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldy, S.H., menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu diungkap personelnya pada 26 Juni 2026.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada tanggal 26 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai DPO,” ujar IPTU Bastian.
Menurutnya, penyelidikan bermula dari penangkapan dua pelaku narkotika di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari Z.A.B. Keterangan itu kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan pria tersebut sebagai DPO sekaligus melakukan pelacakan secara intensif.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil bergerak menuju lokasi persembunyiannya di Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam jaket pelaku. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 ribu.
Polisi juga menyita satu bungkus rokok, sejumlah plastik klip bening, sendok sabu berbahan kertas, gunting, mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Z.A.B. mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat Z.A.B. dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Bastian.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp resmi Polres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis tetap kondusif.**












