Pelalawan, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penimbunan lahan lokasi mtq tahun 2020, Selasa (12/07/2022) 04.30 WIB Kejaksaan Negeri pelalawan.
Kastel Fusthathul Amul Huzn, S.H. yang mana sebelumnya Tim Penyidik “pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini. Bahwa Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kejari Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka,” Ujarnya.
Lanjut Kasi intel, Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana subsidair Pasal 3, Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp pidana,” Terangnya.
Kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam).
Kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru, Demikian yg kami sampaikan. Tutup Fusthathul Amul Huzni, S.H.
Reporter : Soni Lahagu
Editor : Afdal