Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial ZH (49) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (14/11) malam. Penangkapan ini mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 16 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa penangkapan ZH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami melakukan pengintaian dan segera melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh RT setempat dan pemilik kontrakan,” jelasnya pada Selasa (19/11).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria lain, Fj (31) dan TH (27), yang berada di lokasi kejadian juga turut diamankan oleh polisi. Dari dalam mobil milik ZH, petugas menemukan senjata api rakitan lengkap dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm dan satu butir amunisi kaliber 78 mm.
“Senjata api rakitan ini diduga diperoleh dari seseorang bernama Bembeng yang berdomisili di Palembang,” ujar Kombes Manang. Sedangkan narkoba yang ditemukan, menurut pengakuan ZH, diperolehnya dari seorang bernama David alias Abenk, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba dan senjata ilegal di wilayah Pekanbaru. “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Manang.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa untuk tidak bermain-main dengan hukum. Hingga saat ini, tersangka ZH beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.