Pemprov Riau Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Selama Libur Nataru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan liburan. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kebutuhan tugas negara. Ia juga mengingatkan para ASN untuk mematuhi aturan ini guna menjaga integritas dan profesionalisme.

“Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun,” ujar Taufik pada Rabu (25/12/2024).

Berbeda dengan libur Lebaran 2024, Pemprov Riau memutuskan untuk tidak lagi mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan-kendaraan tersebut dikandangkan di halaman belakang Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah masalah, seperti kerusakan kendaraan akibat paparan cuaca ekstrem.

“Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja,” jelas Taufik.

Ia menambahkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa paparan langsung terhadap hujan dan panas menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Hal ini meningkatkan biaya perawatan dan dianggap tidak efisien.

“Kami memutuskan untuk mengubah kebijakan tersebut agar kendaraan dinas tetap terjaga dan siap digunakan ketika dibutuhkan,” ungkapnya.

Pemprov Riau berharap kebijakan ini tidak hanya mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas tetapi juga meningkatkan kesadaran ASN tentang tanggung jawab dalam mengelola fasilitas negara.

“Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Taufik.

Ia juga menekankan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat guna.

Dengan libur Nataru yang relatif singkat dibandingkan libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap terjaga di masing-masing OPD tanpa mengganggu operasional. Langkah ini juga bertujuan mendukung pelayanan publik yang lebih baik selama periode liburan.

Pemprov Riau mengajak seluruh ASN dan pejabat untuk bersama-sama menjaga integritas, memanfaatkan fasilitas negara dengan bijak, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan pendekatan ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional.