Tangkap Pengedar Ganja di Bangkinang Polres Kampar Sita BB 9,89 Gram

Bangkinang, Rakyat45.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (15/03/2025) malam tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis daun ganja kering, di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang.

“Dua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28),” kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Minggu (16/3/2025).

Menurut Kasat, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram.

“Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh MU,” ungkap AKP Era Maifo

“MU mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota,” ujar AKP Era Maifo

Sementara MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengatarkan ganja tersebut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif THC.

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar kata Kasat, terus melakukan pencarian terhadap AF yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.