Kampar, Rakyat45.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar merazia warung remang-remang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas warung remang-remang ini.
“Saat Razia tim Satpol PP Kampar berhasil mengamankan 135 botol minuman keras (miras) dan dua orang wanita penghibur,” kata Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, Kamis (13/2/2025).
Arizon mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh staf dan anggota Satpol PP yang bertugas, yakni Sekeretaris Ahmad Zaki, didampingi Kasi PPNS, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO TNI/Polri, dan personel Satpol PP Kampar.
“Razia ini merupakan respon cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan ilegal tersebut. Kami langsung bergerak untuk menertibkan,” kata Arizon.
Arizon mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif m melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melalui layanan pengaduan Call Center serta media sosial resmi Satpol PP Kampar.
“Kerja sama antara masyarakat dan Satpol PP sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Kepala Satpol PP Kampar ini juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia rutin serta menindak tegas setiap pelanggaran, guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga.