Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelaku Terkait Sampah Ilegal dan Pungli Retribusi

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tindakan tegas diambil Polresta Pekanbaru menyusul viralnya video Kapolda Riau yang menunjukkan tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru. Dalam respons cepat, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran pengelolaan sampah, mulai dari pembuangan ilegal hingga pungutan liar berkedok retribusi.

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga kasus berbeda. Ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, ada pula yang menjalankan usaha pengangkutan sampah tanpa izin resmi, bahkan sampai melakukan pungli dengan mengatasnamakan petugas kebersihan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Kami ingin menciptakan Pekanbaru yang bersih dan tertib. Siapa pun yang melanggar aturan soal sampah akan kami tindak dengan tegas,” ujar Kombes Jeki dalam konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tiga tersangka berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Polisi turut menyita satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut sampah.

Dua tersangka lainnya, RMH (22) dan T (59), diamankan saat menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi. Mereka membuang sampah ke TPS liar di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.

Sementara itu, tersangka M (48) dan D (45) ditangkap karena melakukan pungutan liar kepada warga. Mereka mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran tanpa memiliki surat tugas resmi.

“Keduanya mengaku memungut retribusi, padahal tidak ada dasar hukumnya. Ini murni pungli,” tegas Kompol Bery.

Dari pengakuan para tersangka, tindakan mereka dilakukan demi menekan biaya operasional. Namun, justru hal ini memperparah kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru.

Kompol Bery mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk patuh pada aturan dan menjaga kebersihan kota ini. Mari kita wujudkan lingkungan yang sehat dan tertib,” tutupnya.