Kembung Baru, Rakyat45.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke-4 tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kembung Baru, Jalan Makmur, pada Selasa (14/10/2025).
Penyaluran bantuan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kembung Baru Sugeng Raharjo, S.Pd.I, yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Suhendra, S.Pd.I, bersama perangkat desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Adam A.MaT, dan 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sekdes Kembung Baru, Suhendra, menyampaikan bahwa penerima bantuan merupakan warga yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dalam penyaluran kali ini, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk periode tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyaluran BLT-DD dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa.
“Penyaluran ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Suhendra. saat diwawancarai Rakyat45.com, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurutnya, bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya.
Setiap penerima bantuan diwajibkan membawa identitas diri dan mengikuti prosedur penyaluran yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa.
Penyaluran BLT-DD kali ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Warga penerima manfaat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Dengan tersalurnya BLT-DD untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025, Pemerintah Desa Kembung Baru berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan pelaksanaan program bantuan berjalan lancar pada periode berikutnya.” tutup Sekdes Kembung Baru.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.