Banner Website
Hukum & Kriminal

Guru PPPK Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Libatkan Pasangan Kekasih di Pringsewu

26
×

Guru PPPK Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Libatkan Pasangan Kekasih di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Guru PPPK Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Libatkan Pasangan Kekasih di Pringsewu
Tersangka berinisial RR (34) dan RP (33). /R45/Ho-Polres Pringsewu

Rakyat45.com, Pringsewu – Kepolisian Resor Pringsewu membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan kekasih, salah satunya berstatus sebagai guru sekolah dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini menambah daftar keterlibatan aparatur pendidik dalam kejahatan narkoba.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menemukan enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di kantong celana tersangka, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, penangkapan RR merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh tim operasional.

“Ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan pengakuan RR, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan kekasihnya, RP (33), di kediamannya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Pemeriksaan lanjutan mengungkap 11 paket sabu siap edar lainnya yang disimpan di dalam lemari kamar tidur tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita alat hisap sabu (bong), dua unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 16 paket sabu siap edar.

Hasil penyelidikan mengungkap pembagian peran antara kedua tersangka. RR diduga berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok barang sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Aktivitas ini diduga telah berlangsung lebih dari enam bulan,” ungkap Iptu Laksono.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang bahkan disebut akan dimanfaatkan sebagai persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.