Banner Website
Hukum

Suluh Praja dan Ikhtiar Membawa Hukum ke Jantung Masyarakat

26
×

Suluh Praja dan Ikhtiar Membawa Hukum ke Jantung Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan hukum Program Suluh Praja di Kalurahan Giripeni, Kulon Progo, menghadirkan FH UGM dan Kejati DIY untuk memperkuat tata kelola desa melalui materi Tanah Kas Desa, lingkungan hidup, dan Koperasi Merah Putih. Kamis, (29/1/2026)./R45/Ags.w

Yogyakarta, Rakyat45.com – Hukum tidak sekadar bersemayam di ruang sidang; ia hidup, bergerak, dan menemukan relevansinya di tengah denyut masyarakat. Dari kesadaran inilah Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja tumbuh,.menghadirkan hukum sebagai sahabat warga, bukan sekadar teks normatif yang berjarak.

Suluh Praja, kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kembali menyapa masyarakat akar rumput di Kalurahan Banjarharjo dan Kalurahan Giripeni, Kabupaten Kulon Progo, Kamis, 29 Januari 2026.

Program ini menegaskan bahwa pendidikan hukum paling bermakna lahir dari perjumpaan langsung dengan realitas sosial masyarakat.

Dengan pendekatan dialogis dan kontekstual, Suluh Praja memosisikan hukum sebagai ruang belajar bersama bukan dogma yang kaku, melainkan instrumen pemersatu, penjaga harmoni sosial, sekaligus penguat tata kelola pemerintahan kalurahan yang adil dan berkelanjutan. Hukum dipahami sebagai proses sosial yang tumbuh dari kebutuhan warga, bukan sekadar produk regulasi.

Inisiatif ini merupakan wujud sinergi kelembagaan antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY, Fakultas Hukum UGM, serta pemerintah kalurahan dalam memperkuat literasi dan kapasitas hukum di tingkat lokal. Di bawah kepemimpinan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., Dekan FH UGM, Suluh Praja menjelma sebagai program unggulan dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada dampak nyata.

Pelaksanaan kegiatan digawangi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM sebagai garda terdepan layanan hukum masyarakat. Program ini berada di bawah koordinasi Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, bersama Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Datun Kejati DIY. Kolaborasi ini menegaskan satu pesan penting: penguatan hukum desa membutuhkan orkestrasi lintas institusi yang konsisten dan berkelanjutan.

Di Kalurahan Banjarharjo, Suluh Praja mengangkat tema Hukum Waris isu klasik yang terus relevan dalam kehidupan sosial. Melalui pembahasan Sengketa Waris, Perkembangan Hukum Waris Islam, serta Penyelesaian Sengketa Waris secara Kekeluargaan, peserta diajak memahami hukum waris secara komprehensif, baik dari perspektif normatif maupun sosiologis.

Tim dosen FH UGM Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D., Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum., serta dosen Departemen Hukum Islam menekankan bahwa penyelesaian sengketa waris tidak semata soal pembagian hak, tetapi juga upaya menjaga keutuhan relasi keluarga dan nilai-nilai budaya.

“Hukum lahir dari masyarakat, dan kearifan lokal kerap mengajarkan kita untuk mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Herliana.

Diskusi berlangsung hangat dan reflektif. Antusiasme peserta menjadi cermin kebutuhan riil masyarakat terhadap pemahaman hukum waris yang adil, manusiawi, dan solutif hukum yang mampu menyembuhkan, bukan memecah.

Sementara itu, di Kalurahan Giripeni, penyuluhan hukum mengusung tema strategis Tanah Kas Desa, Peraturan Kalurahan tentang Lingkungan Hidup, dan Koperasi Merah Putih tiga pilar utama dalam membangun desa yang berdaulat secara hukum, lestari secara ekologis, dan mandiri secara ekonomi.

Materi disampaikan oleh Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum., serta Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D. Peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai tata kelola tanah kas desa sesuai regulasi, kewenangan kalurahan dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup, serta peran koperasi sebagai motor ekonomi berbasis komunitas.
“Kalurahan memiliki kewenangan strategis untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidupnya melalui peraturan yang responsif dan berkelanjutan,” tegas Dr. Fajar Winarni.

Dr. Mahaarum menambahkan, Koperasi Merah Putih idealnya tumbuh dari kesadaran kolektif warga bersifat bottom-up, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

“Diskusi yang dinamis membuka kesadaran baru bahwa hukum, ekonomi, dan lingkungan hidup saling terkait dalam satu ekosistem pembangunan desa.” ungkapnya.

Kedua kegiatan diawali doa dan menyanyikan Indonesia Raya, lalu dibuka oleh Lurah Banjarharjo, Susanto, dan Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputro sebuah simbol bahwa penguatan hukum desa merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar kebangsaan.

Materi awal dari Tim Datun Kejati DIY diwakili Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H. dan Ranu Subroto, S.H., M.Hum. menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pengawalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Rangkaian dialog, studi kasus, dan tanya jawab menyingkap tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum yang koheren, aplikatif, dan interdisipliner. Melalui Suluh Praja, FH UGM dan Kejati DIY tidak sekadar mentransfer pengetahuan, melainkan menumbuhkan kesadaran, kepercayaan, dan keberdayaan hukum warga.

Program ini membuktikan bahwa ketika akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa melangkah seiring, hukum benar-benar dapat menjadi cahaya menuntun desa sebagai pusat peradaban yang adil, berkelanjutan, dan berdaya.**