Banner Website
Ekbis

Mulai Hari Ini, Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lewat BUMN

35
×

Mulai Hari Ini, Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lewat BUMN

Sebarkan artikel ini
Mulai Hari Ini, Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lewat BUMN
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu untuk batu bara, sawit, dan fero alloy melalui BUMN PT DSI mulai 1 Juni 2026, Minggu (31/5/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah resmi memulai penerapan ekspor satu pintu Indonesia untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan pengelolaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, sekaligus meningkatkan akurasi data perdagangan luar negeri Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tiga komoditas tersebut dipilih karena merupakan kontributor terbesar ekspor nasional.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, sistem baru ini tidak langsung diberlakukan secara penuh. Pemerintah menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan proses bisnis dan administrasi ekspor.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.

Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026, eksportir masih diperbolehkan melakukan ekspor secara langsung seperti sebelumnya.

Meski demikian, seluruh perusahaan eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspor kepada PT DSI melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam masa transisi ini, dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan.

Kewajiban pembayaran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, serta pungutan ekspor lainnya juga masih menjadi tanggung jawab eksportir.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan tahap pertama dalam tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua), yakni mekanisme ekspor yang tetap dilakukan perusahaan namun tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

PT DSI Jadi Satu-satunya Eksportir pada 2027

Tahap kedua atau implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Pada fase ini, seluruh aktivitas ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI. BUMN tersebut akan bertindak sebagai eksportir resmi yang menangani seluruh rantai ekspor, mulai dari transaksi dagang, kontrak penjualan, customs clearance, pengangkutan, hingga proses pembayaran.

Selain itu, seluruh dokumen ekspor, pengoperasian portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, serta pemenuhan berbagai kewajiban perizinan ekspor akan dikelola langsung oleh PT DSI.

Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola perdagangan komoditas Indonesia. Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, serta memberikan kendali yang lebih baik terhadap ekspor komoditas strategis nasional.***