Rakyat45.com, Kuansing – Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla Kuantan Singingi 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menjelang puncak musim kemarau. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Rusdi S. Abrus, Teluk Kuantan, Senin (1/6/2026) petang.
Menurutnya, potensi karhutla tahun ini meningkat seiring pengaruh fenomena El Nino yang dapat memicu suhu udara lebih panas dan menurunkan curah hujan. Kondisi tersebut membuat lahan serta vegetasi menjadi lebih kering sehingga rawan terbakar.
Suhardiman menilai dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama TNI, Polri dan seluruh pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas yang menjadi korban,” tegas Bupati Suhardiman Amby.
Ia menekankan bahwa langkah pencegahan menjadi kunci utama menghadapi musim kemarau. Karena itu, seluruh pihak diminta meningkatkan patroli di daerah rawan kebakaran, membersihkan semak kering yang mudah terbakar, menghindari pembuangan puntung rokok sembarangan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Karhutla adalah musuh bersama. Pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama. Saya mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Jika kita bergerak bersama, insya Allah bencana karhutla dapat kita cegah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kuansing, Hidayat Perdana, memastikan jajaran kepolisian siap mendukung penuh upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Menurutnya, Polri akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Kuansing bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan patroli, sosialisasi dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya karhutla,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Apel kesiapsiagaan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP, Damkar, organisasi masyarakat, serta berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan personel menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau 2026.***












