Banner Website
Hukum & Kriminal

Tenaga Ahli Gubernur Riau Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Abdul Wahid

17
×

Tenaga Ahli Gubernur Riau Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Dani Nursalam Jadi Saksi Mahkota Abdul Wahid
Persidangan dugaan korupsi pemerasan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKP Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru – Persidangan dugaan korupsi pemerasan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKP Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Dalam sidang tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Selain Dani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan. Keduanya diketahui berstatus terdakwa dalam perkara yang sama terkait dugaan pemerasan anggaran UPT di Dinas PUPR-PKP Riau.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran Dani dan Arief sebagai saksi mahkota. Menurut mereka, status keduanya sebagai terdakwa dalam perkara yang sama membuat kesaksiannya tidak tepat digunakan dalam persidangan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menolak keberatan tersebut. Hakim menyatakan Dani memenuhi ketentuan hukum acara pidana untuk diperiksa sebagai saksi mahkota.

Dani kemudian memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji di hadapan majelis hakim. Sementara itu, M. Arief Setiawan memberikan keterangan tanpa disumpah.

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim mengingatkan kedua saksi agar menyampaikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang mereka lihat, dengar, alami, dan ketahui sendiri.

“Pengadilan mengharapkan saudara memberikan keterangan apa adanya agar dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam persidangan,” tegas hakim dalam persidangan yang dipantau Rakyat45.com, Kamis (4/6/2026).

Hakim juga mengingatkan bahwa setiap keterangan palsu yang diberikan di persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Dalam keterangannya, Dani menjelaskan awal mula dirinya diangkat sebagai tenaga ahli Gubernur Riau. Ia juga mengungkap mengenai penerimaan sejumlah uang dari M. Arief Setiawan yang disebut untuk kebutuhan operasional gubernur.

Keterangan Dani menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemerasan anggaran UPT yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***