Banner Website
Politik

DPRD Riau Ingatkan Larangan Titipan dan Pungli Jelang PPDB SMA-SMK 2026

28
×

DPRD Riau Ingatkan Larangan Titipan dan Pungli Jelang PPDB SMA-SMK 2026

Sebarkan artikel ini
Disdik Riau Pastikan Seluruh Lulusan SMP 2026 Bisa Masuk SMA dan SMK
Ilustrasi: Disdik Riau Pastikan Seluruh Lulusan SMP 2026 Bisa Masuk SMA dan SMK. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Menjelang dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMA dan SMK, Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan maupun pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi siswa baru.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh daerah di Indonesia memastikan pelaksanaan PPDB berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau sendiri dijadwalkan membuka pendaftaran PPDB secara daring mulai 8 hingga 26 Juli 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

“Proses seleksi penerimaan sudah mulai berjalan. Perlu diingat, ada edaran KPK kemarin ke seluruh Indonesia agar tidak ada titipan maupun pungli dalam pelaksanaan PPDB. Kita di DPRD Riau mendukung penuh edaran ini agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Ahmad Tarmizi kepada Rakyat45.com, Jumat (5/6/2026).

Politisi PKS tersebut menilai pelaksanaan PPDB harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya masih menunjukkan adanya praktik nonteknis yang berpotensi mengganggu objektivitas proses seleksi. Kondisi itu dinilai dapat merugikan siswa yang memiliki prestasi maupun berasal dari keluarga kurang mampu.

“Anak-anak yang berprestasi dan tidak mampu jangan sampai tersisih hanya karena kalah oleh mereka yang memiliki jaringan atau orang dalam. Semua calon peserta didik harus mendapat kesempatan yang layak berdasarkan skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ahmad Tarmizi menjelaskan, sistem PPDB saat ini telah mengatur mekanisme penerimaan melalui sejumlah jalur, mulai dari jalur prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, domisili, hingga mutasi atau perpindahan tugas orang tua.

Karena itu, seluruh kuota yang telah ditetapkan harus dijalankan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia berharap sekolah, panitia pelaksana, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses PPDB agar berjalan jujur dan akuntabel.

DPRD Riau juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB 2026 guna memastikan seluruh calon siswa memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan seluruh pihak, pelaksanaan PPDB 2026 diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang bersih, transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik di Provinsi Riau.***