Banner Website
Hukum & Kriminal

Tes Urine Aparat Desa Bongkar Kasus Sabu, Oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis Diamankan

2672
×

Tes Urine Aparat Desa Bongkar Kasus Sabu, Oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis Diamankan

Sebarkan artikel ini
Seorang kepala dusun dan ASN Satpol PP Bengkalis diamankan bersama tiga warga setelah hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Senin (8/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Program pemberantasan narkoba yang menyasar aparatur pemerintahan di Kabupaten Bengkalis membuka fakta mengejutkan. Seorang oknum kepala dusun di Desa Pangkalan Batang Barat dan seorang ASN yang bertugas di Satpol PP Bengkalis termasuk dalam lima orang yang diamankan polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (8/6/2026) di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), Kepala Dusun Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25), wiraswasta, DZ (18), pelajar/mahasiswa, WS (30), wiraswasta, serta ZH (42), seorang PNS yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.

“Kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi di lapangan, petugas kemudian mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.” ujar Humas Polres Bengkalis, Selasa (9/6/2026).

Hasil tes urine menunjukkan kelima terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan komitmen pihaknya dalam menekan penyalahgunaan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.**