Banner Website
Hukum & Kriminal

Digerebek di Pondok Kosong, Pria di Kampar Ditangkap dengan 1,61 Gram Sabu

53
×

Digerebek di Pondok Kosong, Pria di Kampar Ditangkap dengan 1,61 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial DM di Desa Ganting Damai, Senin (1/6/2026). (R45/Humas Polres Kampar)

Rakyat45.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DM (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Tersangka diamankan di sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 1,61 gram.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan informasi yang diterima sebelum melakukan penindakan,” ujar AKP Markus Sinaga.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam pondok kosong. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.

Dari pantauan Rakyat45.com, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram yang berada di atas lantai pondok. Selain itu, ditemukan kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,61 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, alat hisap sabu atau bong, serta korek api gas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap DM juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine,” ungkap Markus.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.***