Banner Website
Hukum & Kriminal

Buron Hampir 3 Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Dibekuk Polres Bengkalis

18
×

Buron Hampir 3 Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Dibekuk Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Sabu 15 Kg di Bengkalis Ditangkap Polisi
Ilustrasi : Tersangka berinisial A (48) diamankan di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang buron hampir tiga tahun.

Tersangka berinisial A (48) diamankan di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang tersangka yang masuk dalam daftar buronan sejak terungkapnya kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar pada Agustus 2023.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tersangka merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan peredaran narkotika yang pernah diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Kasus ini bermula ketika polisi berhasil mencegat seorang kurir yang membawa 15 bungkus besar sabu murni. Sejak saat itu, nama A mencuat dalam radar penyidik sebagai sosok misterius yang mengendalikan alur komunikasi jaringan gelap tersebut,” ujar Fahrian, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, A bukan sekadar anggota jaringan biasa. Ia diduga berperan sebagai fasilitator komunikasi yang menghubungkan kurir dengan bandar utama dalam transaksi narkotika tersebut.

Dari pantauan Rakyat45.com, tersangka menjadi target pencarian aparat selama hampir tiga tahun. Polisi melakukan berbagai upaya pelacakan, mulai dari pengumpulan informasi hingga pengawasan terhadap pergerakan tersangka.

“Perburuan panjang ini menguji kesabaran personel Satresnarkoba Polres Bengkalis. Selama seribu hari terakhir, tim di lapangan terus melakukan pelacakan digital, pengumpulan informasi dari informan, hingga pengamatan rahasia,” jelasnya.

Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi setelah polisi memperoleh informasi mengenai kepulangannya ke rumah di Bengkalis.

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.

Dari tangan A, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

“Saat diinterogasi di tempat, A tidak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya, termasuk hubungan gelapnya dengan para pelaku terdahulu yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi,” ungkap Fahrian.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu bandar utama serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.***