Rakyat45.com, Bengkalis – Modus kejahatan di tempat wisata kembali terkuak setelah Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus pencurian pantai lapin. Seorang pria berinisial M.Z. (27) ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri barang berharga milik pengunjung yang sedang tertidur di pondok tepi pantai dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Korban dan rekannya tengah beristirahat di sebuah pondok ketika pelaku memanfaatkan kelengahan mereka untuk mengambil tas selempang berisi dua unit ponsel (iPhone 15 dan Vivo Y12), dompet, STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai Rp3,5 juta.
Tim Opsnal Polsek Rupat Utara merespons cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyidikan mengarahkan petugas kepada M.Z. Pada Senin, 22 Juni 2026, penyidik memeriksa tersangka yang saat itu sudah ditahan dalam perkara lain di Rutan Polsek Rupat Utara. M.Z. pun mengakui perbuatannya mengambil tas korban saat korban lelap tidur.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi satu unit iPhone 15 beserta kotaknya dan kotak Vivo Y12. Namun, uang tunai, tas, STNK, dan dokumen pribadi lainnya telah habis digunakan atau dibuang oleh pelaku untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika selama masa pelarian.
Fakta mengejutkan terungkap saat tes urine dilakukan terhadap M.Z. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Pengakuan tersangka membenarkan bahwa hasil kejahatannya sebagian besar dialokasikan untuk konsumsi narkoba. Atas aksinya, M.Z. kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut sekaligus mengajak warga menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 yang siap menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Rupat Utara. Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan kasus ini membuktikan responsivitas Polsek Rupat Utara dalam menangani setiap laporan masyarakat. Pihak kepolisian berharap wisatawan dan warga setempat tetap waspada terhadap barang bawaan, terutama saat beristirahat di area publik.**












