Banner Website
Hukum & Kriminal

Korban Pengeroyokan Bengkalis: Hormati Proses Hukum, Berkas Menuju Tahap II

118
×

Korban Pengeroyokan Bengkalis: Hormati Proses Hukum, Berkas Menuju Tahap II

Sebarkan artikel ini
Rudi Saputra, korban pengeroyokan di Bengkalis, meminta publik menghormati proses hukum. Kapolsek Mandau konfirmasi berkas perkara sudah masuk Tahap II. Rabu (24/6/2026)./R45/IA.

Rakyat45.com, Bengkalis – Rudi Saputra, korban dalam kasus pengeroyokan Bengkalis yang terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, secara tegas meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menolak keras adanya pembangunan opini sepihak yang berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mengganggu kerja aparat penegak hukum.

Permintaan ini disampaikan Rudi menanggapi beredarnya sejumlah pemberitaan di media yang memuat berbagai versi kronologi peristiwa tersebut. Bagi Rudi, penyidikan harus berjalan profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dibayangi narasi liar yang belum teruji kebenarannya.

“Saya menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum. Perkara ini sedang ditangani aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).

Rudi menegaskan posisinya sebagai korban yang mengalami kerugian fisik, psikis, dan sosial. Ia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan berharap keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi publik.

“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan objektivitas dalam setiap pemberitaan. Rudi mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat segera diproses sesuai hukum agar keadilan benar-benar terasa bagi korban.

“Saya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Mandau memastikan penanganan kasus ini berjalan signifikan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Rudi Saputra telah menyelesaikan Tahap I dan kini tengah menuju Tahap II.

“Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II,” ujar Kompol Primadona.

Menyikapi ramainya pemberitaan di ruang publik, Kompol Primadona menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa terpengaruh opini luar.

“Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik tetap fokus pada pengungkapan fakta secara objektif dan proporsional. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara independen guna memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan spekulasi.**