Banner Website
Hukum & Kriminal

LSM GERAK Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Impor di Bengkalis

37
×

LSM GERAK Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Impor di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
LSM GERAK Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Impor di Bengkalis
Ketua DPD LSM Gerak Riau dan Masuri, SH. (Dok. LSM Gerak)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau melaporkan dugaan penyelundupan barang impor ilegal dari Malaysia yang diduga masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Bengkalis kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Laporan bernomor B.019-088/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/VI/2026 tersebut ditandatangani Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea. Laporan itu berisi dugaan adanya aktivitas impor ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.

Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan temuan awal agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

“Kami hanya menyampaikan hasil investigasi beserta data awal yang kami peroleh di lapangan. Selanjutnya kami berharap Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Emos Gea kepada Rakyat45.com, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan LSM GERAK, dugaan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui observasi langsung di lapangan. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi masuknya berbagai barang asal Malaysia tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.

Dalam laporannya, LSM GERAK menyebut nama AGUAN yang diduga sebagai pemilik usaha, kapal pengangkut sekaligus gudang penyimpanan barang. Selain itu, turut disebut nama Masuri alias Bagong yang diduga memiliki agen pelayaran dan disebut menjabat sebagai Ketua KADIN Provinsi Riau. Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis juga turut dilaporkan karena diduga membiarkan aktivitas yang disebut ilegal tersebut berlangsung.

LSM GERAK menduga aktivitas pengangkutan barang dilakukan menggunakan sejumlah kapal, di antaranya KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin. Kapal-kapal tersebut disebut rutin melakukan bongkar muat di wilayah Bengkalis.

Adapun barang yang diduga masuk secara ilegal meliputi berbagai kebutuhan pokok seperti kacang-kacangan, susu, sarden, kecap, makanan dan minuman kaleng, buah-buahan, serta bawang. Selain itu terdapat pula barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop, peralatan rumah tangga, alat pertanian, bahan bangunan, kosmetik, obat-obatan, perlengkapan pesta, perlengkapan ibadah hingga rokok ilegal.

Dalam laporannya, LSM GERAK juga mencantumkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor tersebut, yakni di Jalan Tandun Gang Sakura, Jalan Diponegoro Gang Sukajadi, Jalan Kelapapati Tengah, dan Jalan Tenggiri, Kabupaten Bengkalis.

Sebagai pendukung laporan, LSM GERAK mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa foto dan rekaman video aktivitas kapal, proses bongkar muat, hingga lokasi gudang yang disimpan dalam sebuah flashdisk sebagai bukti awal.

Emos berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap. Kami juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, LSM GERAK meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta memproses hukum pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk AGUAN, Masuri alias Bagong, maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pemberitaan ini mengacu pada laporan resmi yang disampaikan DPD LSM GERAK Riau kepada Kementerian Perdagangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.***